Minggu, 19 Juni 2011

Kesalahan Menulis Para ABG Jaman Sekarang






Para ABG sekarang perlu didikan dalam penggunaan bahasa dan kalimat gan, setelah beredar alay-alay dimuka bumi ini, sekarang ini makin banyak abg-abg yang menuliskan sesuatu yang berkaitan dengan Agama Islam dengan kalimat yang sangat-sangat salah bahkan menurut ane bodoh setengah mampus.

Gerah juga lama-lama liat kalimat-kalimat seperti itu, apalagi yang menulisnya itu kebanyakan muslim, tapi gak tahu cara nulis benernya. Ni gan ane kasih list beberapa kalimat yang mereka tulis salah tapi mungkin maksudnya benar.

1. Atapiloh
Ane ga ngerti maksudnya apa?, Astagfirullah kah?, atau emang mereka punya bahasa sendiri?, miris gan, kayaknya ni anak belum pernah belajar ngaji jadi gak tahu cara nulisnya gimana.

2. Ya Oloh
Ini lebih parah lagi gan, masa nyebutin nama tuhannya oloh, apa jangan-jangan abg sekarang gak tahu cara penulisan Allah yang benar, simple kok. Kesel ane liatnya gan, gak merasa apa dia sama aja dengan ngehina agamanya sendiri.

3. Macha Oloh
Ehm.. sok imut bener nyebutinnya, pertama kali ane dapet sms yg ada tulisan itu gan, terus ane bingung, ternyata maksud tuh orang adalah Masya Allah. Langsung aja ane kritik, akhirnya ane ribut melawan Ababil.

4. ASS/Askum
Pengucapan Assalamualaikum yang buruk bener buat ane, pada gak tahu apa artinya Ass?, artinya kan pantat, masa itu abg gaol ngerti b.inggris tapi kok ngucapin salam kaya gitu.... apa susahnya sih nulis lengkap Assalamualaikum.

5. Astajim
Mungkin maksudnya astaghfirullah al aziim yang kemudian mereka singkat. Ya alesannya lagi-lagi cuma malas menulis lengkap.


Ane Cuma sering nemu lima kalimat itu aja gan, biarpun Cuma kalimat atau tulisan tapi rasanya seperti melecehkan sebuah agama, maaf ane agak SARA, tapi ane tulis trit ini supaya mereka tahu kalau yang mereka tulis itu salah, bisa menyinggung perasaan orang lain.
Apalagi kalimat-kalimat tersebut terdapat dalam Al-Quran, mohon para abg terutama cewek untuk memperhatikan apa yang kalian tulis.


Selasa, 14 Juni 2011

Fatwa Qardhawi: Hukum Berduaan dengan Tunangan

  
Fatwa Qardhawi: Hukum Berduaan dengan Tunangan
Ilustrasi


Khitbah (meminang,  melamar,  bertunangan)  menurut  bahasa, adat,  dan  syara',  bukanlah  perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan  pengantar  ke sana.

Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan  "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin;  dan  syari'at  membedakan  secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin dengan wanita  tertentu, sedangkan zawaj  (perkawinan) merupakan akad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami. "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu  dengan sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah  kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar  mengucapkan  (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara,  hal itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq Alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah  dipinang  atau dilamar tetap merupakan  orang  asing  (bukan  mahram) bagi si   pelamar sehingga terselenggara perkawinan  (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup  serumah  (rumah  tangga) kecuali  setelah  dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah—dengan ijab dan kabul—ini belum terlaksana, maka perkawinan  itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar)  yang  tidak  halal  bagi  mereka  untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara', yang  sudah  dikenal  bahwa  lelaki yang  telah  mengawini  seorang  wanita  lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia  mencampurinya,  maka ia berkewajiban memberi mahar kepada isterinya separuh harga.

Allah berfirman, "Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali  jika  isteri-isterimu itu memaafkan  atau  dimaafkan  oleh  orang yang memegang ikatan nikah..." (QS Al-Baqarah: 237)

Adapun jika  peminang  meninggalkan  (menceraikan)  wanita pinangannya  setelah  dipinangnya,  baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali  hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat  terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang   telah melakukan akad nikah.

Karena  itu,  yang sudah mampu, hendaklah segera melaksanakan akad  nikah  dengan  wanita  tunangannya itu.  Jika  itu  sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka  sudah  selayaknya  ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh  pada  agama  dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya  dengan  takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu  dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram.

Saya  nasihatkan  pula  kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka  yang  sudah  bertunangan.  Sebab,  zaman  itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia.  Sikap  gegabah  pada awal  suatu  perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah  merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.

"...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS Al-Baqarah: 229)

"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut  kepada  Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (QS An Nur: 52)
 

Sabtu, 11 Juni 2011

Baju Baru Jangan Langsung Dipakai




Punya kebiasaan baju yang baru dibeli langsung dipakai? Sebaiknya cuci dulu baju baru lalu menggunakannya. Karena baju yang baru di beli di toko manapun seringkali mengandung bakteri yang bisa menimbulkan penyakit.
http://foto.detik.com/images/content/2007/09/30/431/pingkan_d1.jpg
Dr Philip Tierno, direktur klinis mikrobiologi dan imunologi dari New York University Langone Medical Center menguji beberapa pakaian yang dibelinya dari 3 toko berbeda, mulai dari toko yang mahal hingga yang murah.

Dr Tierno menemukan pakaian-pakaian tersebut mengandung segala macam bakteri, termasuk bakteri yang berkaitan dengan kotoran, ketiak dan alat kelamin. Jumlah bakteri paling banyak ditemukan pada pakaian yang telah dicoba oleh banyak pembeli, tapi ditemukan pula pada pakaian yang dibawa pulang.

"Tubuh kita secara alami memang mengandung berbagai macam bakteri. Tapi dari sekitar 60.000 kuman, hanya sekitar 1-2 persen saja atau 600-1.200 bakteri yang bersifat patogen (bisa menyebabkan penyakit)," ujar Dr Tierno, seperti dikutip dari Washington Post.

Dr Tierno menambahkan bakteri patogen lebih mudah menular dibandingkan yang lain, salah satunya adalah Norovirus yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan. Bakteri tersebut dapat hidup di pakaian kering selama beberapa hari dan jika bakteri tersebut dipegang oleh seseorang ketika mencoba pakaian, maka saat dikembalikan ke rak bisa tertular ke orang lain atau dirinya sendiri dan masuk ke sistem tubuhnya.

Bakteri lainnya adalah Staph MRSA dapat hidup pada pakaian katun selama 6 bulan. Bakteri MRSA bisa ditularkan melalui kontak langsung ataupun tak langsung dengan kotoran, hidung, ketiak atau di sekitar areola puting susu.

"Risiko tubuh menjadi sakit akibat pakaian baru masih rendah, tapi risiko ini bisa dikurangi lagi dengan mencuci tangan sebelum makan atau menyentuh wajah, hidung atau mulut setelah mencoba pakaian atau dengan menggunakan pakaian dalam ketika mencoba pakaian yang lain. Terutama jika Anda memiliki luka di tubuh," ujar Dr Tierno.

Selain itu cara pencegahan lainnya adalah dengan mencuci dan menyetrika baju baru sebelum digunakan, untuk menghilangkan kemungkinan adanya bakteri-bakteri patogen dari pakaian tersebut.

sumber: http://haxims.blogspot.com/2010/01/baju-baru-jangan-langsung-dipakai.html

10 Alasan Mengapa Anggota DPR Tidur di Dalam Sidangnya



Jangan terlanjur berpikir buruk tentang anggota DPR yang tidur di dalam ruang persidangan. Karena, berbagai alasan bisa terjadi. Memang ada penyebab negatif tetapi juga ada alasan manusiawi yang harus dimaklumi.

1. Anggota DPR selalu menghargai nasehat orangtua. Kata orang tua tidur siang itu penting dan sehat, supaya terhindar dari penyakit berbahaya dan awet muda.

2. Tidur tidak tidur, mereka dibayar. Jadi, lebih baik tidur

3. Pasti akan gantuk mendengar pembicaraan berbelit, tidak berisi, penuh daya khayal, munafik, berliku, kaku, tak ada tujuan pasti arahnya,

4. Kalau ingin menjatuhkan musuh besarnya seperti seperti Sri Mulyani anggota DPR pasti bersemangat dan pantang menyerah. Dijamin 7 hari 7 malam melek terus karena demi memperjuangkan kepentingan dirinya dan partainya,

5. Tidak semua anggota DPR tidur. Mereka hanya tidur bila bicara soal rakyat. Tapi bila sudah bicara tentang duit, gaji, tunjangan, posisi jabatan, proyek, matanya melek smua hingga dinihari.

6. Mereka tidak tidur. Mereka sedang merenung dan bermimpi bagaimana agar rakyatnya dan dirinya tambah kaya, setidaknya balik modal, karena gajinya banyak disetor ke kas partai, bayar cicilan vila dan mobil mewah, dan konstituen! Pada saat yang sama gerak mereka tak bebas lagi setelah ada KPK.

7. Karena yang dibahas dalam sidang tidak menyangkut kepentingan diri sendiri dan partainya. Seandainya menyangkut individu dan partai, pasti diskusi dan interupsi tak pernah putus.

8. Ruang sidang sangat nyaman tempatnya dingin harum dan kursinya nyaman sekali. Makanya kalo sudah duduk lupa berdiri.

9. Mereka memikirkan nasib bangsa ini tanpa henti. Jadi kalo pas sidang mereka tidur kelelahan, biar masyarakat bisa melihat betapa “capek” mengurus bangsa ini.

10. DPR selalu menjujung tinggi hukum dan undang-undang dalam setiap mengemukakan pendapat. Dalam aturan tata tertib persidangan, hanya dilarang mengganggu jalannya sidang. Sehingga, tidur saat sidang tidak melanggar aturan dan undang-undang.

sumber: http://dunia-panas.blogspot.com/2010/06/10-alasan-mengapa-anggota-dpr-tidur-di.html

SOAL PAT IPS KELAS 9

PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN 201 9 -20 20   Mata    Pelajaran                  : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas/Seme...