Kamis, 14 Maret 2013
Kamis, 07 Maret 2013
Shalawat Nariyah, syirikkah?
Shalawat kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam merupakan perkara yang disyari’atkan, ini berdasarkan firman
Allah ta’ala
(إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab:56)
Hal ini juga didasarkan kepada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
حَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ ؛ فَإِنَّ صَلاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
Artinya: “Bershalawatlah kalian kepadaku, di manapun
kalian berada, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku”. (HR.
Al-Mu’jam Al-Kabir: bab: 1, juz: 3, hal: 140 )
Berikut nash shalawat Nariyah :
Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka
“Ya Allah, berikanlah shalawat yang sempurna dan salam yang sempurna kepada Baginda kami Muhammad yang dengannya terlepas dari ikatan (kesusahan) dan dibebaskan dari kesulitan. Dan dengannya pula ditunaikan hajat dan diperoleh segala keinginan dan kematian yang baik, dan memberi siraman (kebahagiaan) kepada orang yang sedih dengan wajahnya yang mulia, dan kepada keluarganya, para shahabatnya, dengan seluruh ilmu yang engkau miliki.”
Ada perbedaan pendapat dalam menyikapi membaca shalawat ini :
(إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab:56)
Hal ini juga didasarkan kepada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
حَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ ؛ فَإِنَّ صَلاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
Berikut nash shalawat Nariyah :
Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka
“Ya Allah, berikanlah shalawat yang sempurna dan salam yang sempurna kepada Baginda kami Muhammad yang dengannya terlepas dari ikatan (kesusahan) dan dibebaskan dari kesulitan. Dan dengannya pula ditunaikan hajat dan diperoleh segala keinginan dan kematian yang baik, dan memberi siraman (kebahagiaan) kepada orang yang sedih dengan wajahnya yang mulia, dan kepada keluarganya, para shahabatnya, dengan seluruh ilmu yang engkau miliki.”
Ada perbedaan pendapat dalam menyikapi membaca shalawat ini :
1. Bagi kaum salafi, membaca shalawat
ini merupakan Bid’ah, makanya tertolak amalan nya.
2. Bagi kaum salafi, shalawat Nariyyah
ini mengandung syirik, karena meminta kepada Nabi Muhammad SAW untuk
meringankan beban.
3. Menurut sebagian besar Ummat Islam, shalawat ini tidak lah syirik, karena kata “bihi” pada
shelawat itu bukan berarti “dengan Nabi Muhammad” tetapi berkat membaca shalawat ini maka akan enteng penderitaan seseorang
Senin, 18 Februari 2013
TEKNIK PENYUSUNAN SOAL PILIHAN GANDA
A. Pengertian
Pengukuran secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis (paper and pencil test). Tes tertulis merupakan kumpulan soal-soal yang diberikan kepada siswa dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, siswa tidak selalu harus merespon dalam bentuk jawaban, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk lain seperti memberi tanda,
mewarnai, menggambar dan sejenisnya. Tes tertulis merupakan teknik
pengukuran yang banyak digunakan dalam menilai pencapaian kompetensi
mata pelajaran sebagai hasil belajar.
B. Bentuk Tes Tertulis
Soal tes tertulis dapat diklasifikasikan menjadi dua
yaitu soal dengan memilih jawaban yang sudah disediakan (bentuk soal
pilihan ganda, benar-salah) dan soal dengan memberikan jawaban secara
tertulis (bentuk soal isian, jawaban singkat dan uraian).
Dilihat dari bentuk soalnya, tes tertulis dapat
dikelompokkan menjadi tes tertulis objektif seperti pilihan ganda dan
isian, dan tes tertulis non-objketif seperti bentuk soal uraian
non-objketif.
C. Bentuk Soal Pilihan Ganda
Soal pilihan ganda merupakan bentuk soal yang
jawabannya dapat dipilih dari beberapa kemungkinan jawaban yang telah
disedikan. Kontruksinya terdiri dari pokok soal dan pilihan jawaban.
Pilihan jawaban terdiri atas kunci dan pengecoh. Kunci jawaban harus
merupakan jawaban benar atau paling benar sedangkan pengecoh merupakan
jawaban tidak benar, namun daya jebaknya harus berfungsi, artinya siswa
memungkinkan memilihnya jika tidak menguasai materinya.
Soal pilihan ganda dapat diskor dengan mudah, cepat,
dan memiliki objektivitas yang tinggi, mengukur berbagai tingkatan
kognitif, serta dapat mencakup ruang lingkup materi yang luas dalam
suatu tes. Bentuk ini sangat tepat digunakan untuk ujian berskala besar
yang hasilnya harus segera diumumkan, seperti ujian nasional, ujian
akhir sekolah, dan ujian seleksi pegawai negeri. Hanya saja, untuk
meyusun soal pilihan ganda yang bermutu perlu waktu lama dan biaya cukup
besar, disamping itu, penulis soal akan kesulitan membuat pengecoh yang
homogen dan berfungsi, terdapat peluang untuk menebak kunci jawaban,
dan peserta mudah mencotek kunci jawaban.
Secara umum, setiap soal pilihan ganda terdiri dari:
- pokok soal (stem) dan
- pilihan jawaban (option).
Pilihan jawaban terdiri atas kunci jawaban dan pengecoh (distractor).
Dalam penyusunan soal tes tertulis, penulis soal harus memperhatikan kaidah-kaidah penulisan soal dilihat dari segi:
- materi;
- konstruksi; dan
- bahasa.
Selain itu soal yang dibuat hendaknya menuntut penalaran yang tinggi.
Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan cara :
- mengidentifikasi materi yang dapat mengukur perilaku pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, atau evaluasi. Perilaku ingatan juga diperlukan namun kedudukannya adalah sebagai langkah awal sebelum siswa dapat mengukur perilaku yang disebutkan di atas;
- membiasakan menulis soal yang mengukur kemampuan berfikir kritis dan mengukur keterampilan pemecahan masalah; dan
- menyajikan dasar pertanyaan (stimulus) pada setiap pertanyaan, misalnya dalam bentuk ilustrasi/bahan bacaan seperti kasus, contoh, tabel dan sebagainya.
D. Kaidah Penulisan Soal Pilihan Ganda
Dalam menulis soal pilihan ganda harus memperhatikan kaidah-kaidah
sebagai berikut:
Materi
- Soal harus sesuai dengan indikator.
- Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi.
- Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar.
Konstruksi
- Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
- Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
- Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar.
- Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
- Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama.
- Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, "Semua pilihan jawaban di atas salah", atau "Semua pilihan jawaban di atas benar".
- Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut, atau kronologisnya.
- Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yangterdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
- Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
Bahasa
- Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasaIndonesia.
- Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat, jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional.
- Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif.
- Pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
Catatan
- Jumlah pilihan jawaban untuk soal SD dan SMP adalah empat pilihan
- Jumlah pilihan jawaban untuk SMA dan sederajat yaitu lima pilihan
Kamis, 07 Februari 2013
Antara Harun Nasution, Attaturk dan Sekularisme
Jum'at, 08 Februari 2013
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi
EKSPOINEN neo-Mu’tazilah, Harun Nasution (1919-1998) menyatakan bahwa Mustafa Kemal Attaturk merupakan orang penting dalam pembaruan dalam tubuh Turki Utsmani. Dalam bahasa Harun, “Dalam suasana inilah muncul Mustafa Kemal, seorang pemimpin Turki baru, yang menyelematkan Kerajaan Usmani dari kehancuran total dan bangsa Turki dari penjajahan Eropa. Ialah pencipta Turki modern dan atas jasanya, ia mendapat gelar Attaturk (Bapak Turki).” (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam: Sejarah dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 142).
Jadi, menurut Harun, Attaturk adalah pemimpin Turki baru, yang menyelamatkan Kerajaan Usmani sehingga Turki berubah menjadi “modern”. Dengan prestasi pembaruan itu lah Mustafa Kemal menjadi “Bapa Turki” Modern (Attaturk). Padahal, dalam pembaruannya – seperti juga diakui oleh Harun – Attaturk dipengaruhi oleh ide golongan “nasionalis” dan ide golongan Barat. Harun juga menambahkan dengan jujur, “Setelah perjuangan kemerdekaan selesai, demikian Mustafa Kemal, perjuangan baru dimulai, yaitu: perjuangan untuk memperoleh dan mewujudkan peradaban Barat di Turki. Peradaban Barat akan diambil bukan hanya sebahagian-sebahagian, tetapi dalam keseluruhannya.” (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 147).
Ini mirip dengan pemikir sekular asal Mesir, Thaha Husein, yang menyatakan, “Kita harus mengadopsi peradaban Barat manis dan getirnya.” (Ṭāhā Ḥusayn, Mustaqbal al-Tsaqāfah fī Miṣr)
Sejatinya pembaruan yang diajukan oleh Attaturk, sebagaimana dicatat juga oleh Harun ketika mengutip pandangan Ahmed Agouglu dalam The Development of Secularism, adalah “sekularisasi”.
Dalam satu pidatonya, Attaturk menyampaikan bahwa di zaman yang dalamnya ilmu-pengetahuan membawa perubahan terus-menerus bangsa yang berpegang teguh pada pemikiran dan tradisi tua lagi usang, tidak akan dapat mempertahankan wujudnya.
Masyarakat Turki harus dirobah menjadi masyarakat yang mempunyai peradaban Barat, dan segala kegiatan reaksioner harus dihancurkan. (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 148). Menyimpulkan ide pembaruan Attatur, Harun mencatat, “Westernisme, sekularisasi, dan nasionalisme itulah yang menjadi dasar pemikiran pembaharuan Mustafa Kemal.” (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 149).
Statemen Attaturk yang gandrung kepada Barat dan peradabannya dapat dilihat dalam pernyataanya berikut:
“There are a variety of countries, but there is only one civilization. In order for a nation to advance, it is necessary that it join this civilization. If our bodies are in the East, our mentality is oriented toward the West. We want to modernize our country. All our efforts are directed toward the building of a modern, therefore Western, state in Turkey. What nation is there that desires to become a part of civilization, but does not tend toward the West?” (Lihat, Alev Ҫinar, Modernity, Islam, and Secularism in Turkey: Bodies, Places, and Time (Minneapolis-London: University of Minnesota Press, 2005), hlm. 5).
Namun ternyata, ide pembaruan ala Barat yang dipaksakan oleh Attaturk itulah sejatinya awal-mula bencana yang menimpa Turki Usmani. Sampai akhirnya Attaturk punya andil dalam menghapuskan Kekhalifan Turki Utsmani tahun 1924. Dalam Ghirah dan Tantangan terhadap Umat Islam, Hamka menulis bahwa lafadz azan pun diubah oleh Attatur, dari Allahu Akbar menjadi Allah Buyuk. Karena, Harun juga mencatat, Mustafa Kemal melihat bahwa jabatan khalifah juga harus dihapuskan dan soal ini dibicarakan oleh Majlis Nasional Agung di bulan Februari 1924. Perdebatan berjalan sengit, tetapi akhirnya pada tanggal 3 Maret 1924, suara di Majlis memutuskan penghapusan jabatan Khalifah. Khalifah Abdul Majid diperintahkan meninggalkan Turki, dan ia bersama keluarganya pergi ke Swiss. (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 151).
Dan jangan lupa, Majlis Nasional ini adalah bentukan Mustafa Kemal bersama teman-temannya tahun 1920. Melalui gerakannya ini sekutu akhirnya mengakui bahwa Attatur dan kawan-kawan dianggap sebagai penguasa de facto dan de jure di Turki. Dan pada tanggal 23 Juli 1923 ditanda-tangani Perjanjian Lausanue, dan pemerintahan Mustafa Kemal mendapat pengakuan internasional. (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 147).
Dalam posisi ini sejatinya Harun Nasution keliru besar jika menganggap westernisasi dan sekularisasi rakyat Turki yang dilakukan oleh Attaturk sebagai “pembaruan”. Jelas ini adalah “pembaratan” (westernisasi). Karena Harun sendiri mencatat, “Betul syariat telah dihapus pemakaiannya dan pendidikan agama dikeluarkan dari kurikulum sekolah.” (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 152).
Begitu pun, menurut Harun, Turki belum sekular “kāffah”. Anehnya, Harun malah mencatat demikian, “Mustafa Kemal sebagai rasionalis dan pengagum Barat tidak menentang Islam. Baginya Islam adalah agama yang rasional dan perlu bagi umat manusia. Tetapi agama yang rasional ini telah dirusak oleh tangan manusia. Oleh sebab itu itu ia melihat perlunya diadakan pembaharuan dalam soal agama untuk disesuaikan dengan bumi Turki.” (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 153).
Bentuknya pembaruan yang diusulkan oleh Attatur adalah: Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, khutbah Jum’at dilakukan dalam bahasa Turki, bahkan tahun 1931 azan dalam bahasa Turki resmi diberlakukan. (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 153).
Benar-benar tragis. Begitu pun ia harus tetap dianggap sebagai “pembaruan”. Bagaimana mungkin Harun menyimpulkan Attatur tidak menentang Islam. Justru Attaturk adalah antek-Barat yang takut terhadap syariat Islam, makanya dihapuskan dari bumi Turki.
Buktinya, gelombang sekularisme dan sekularisasi yang ditentang oleh golongan Islam dipatahkan oleh Attaturk. (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 153). Ini bukti jelas bahwa Attaturk membenci Islam dan syariatnya. Tapi lucunya, dengan lugunya Harun Nasution tetap membela Attaturk sembari menulis dengan entengnya, “Sekularisme Mustafa Kemal tidak menghilangkan agama Islam dari masyarakat Turki, dan Mustafa Kemal memang tidak bermaksud demikian. Yang ia maksud adalah menghilangkan kekuasaan agama dari bidang politik dan pemerintahan.” (Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, hlm. 154).
Di sini tampak jelas bahwa bukan hanya Attaturk yang setuju dengan “sekularisme” dan “sekularisasi” tetapi juga Harun Nasution. Ide ini memang yang dikagumi dan dihayati oleh kaum liberal-sekular, faṣl al-dīn ‘an al-dawlah (memisahkan agama dari negara). Satu ide Barat-Kristen yang sekular: yang memisahkan hak raja dan kaisar. Padahal, seperti kata Mohamad Natsir, Islam itu adalah ideologi.
Dengan tegas Natsir menyatakan, “Menegakkan Islam tidak dapat dengan membiarkan pembinaan masyarakat dan bernegara dengan cara paham lain. Oleh sebab itu, dalam masa Revolusi, umat Islam di Indonesia bukan saja dijiwai oleh aspirasi nasional melainkan juga aspirasi Islam.” Pandangan Natsir itu dapat disimak dalam tulisannya “Islam sebagai Ideologie" (Jakarta: Penyiaran Ilmu, 1951), hlm. 62).
Di mana menurutnya Islam sebagai risalah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. telah memberikan pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan agar negara kuat dan masyarakatnya sejahtera. Namun, Natsir menolak sistem kependetaan, sebagaimana pernah diterapkan oleh negara-negara Barat di Abad Pertengahan (di zaman Montesquieu). Dalam “Sumbangan Islam bagi Perkembangan Dunia” Natsir menyebutkan:
“Orang Islam tidak memerlukan kependetaan. Dalam Islam ada ahli-ahli agama yang disebut ulama. Mereka itu adalah guru dari pelbagai cabang ilmu agama…Fukaha dan guru-guru hukum Islam…Tetapi mereka bukanlah pendeta…Mereka tidak lebih hanyalah Imam, pemimpin shalat…Imam itu hanya suatu jabatan berdasar keperluan-keperluan praktis untuk penyelenggaraan shalat, tidak suatu jabatan resmi.” (Lihat, H. Mas’oed Abidin, Gagasan dan Gerak Dakwah Natsir (Yogyakarta: Gre Publishing, 2012), hlm. 98-99).
Maka wajar jika Attaturk begitu benci kepada Islam berikut syariatnya. Karena ide pembaruannya adalah “westernisasi” dan “sekularisasi”. Ini jelas ide Barat. Dan Barat dipastikan anti-Islam. Salah satunya dianut dimana-mana oleh negara jajahan Barat, yakni “nasionalisme”. Namun harus disyukuri bahwa spirit Islam kembali kepada tubuh Turki yang mati-suri itu. Bediuzzaman Said Nursi disinyalir memiliki pengaruh yang tidak kecil terhadap keberagamaan negara Turki yang menggeliat cepat hari ini. Ia bahkan diposisikan vis-à-vis sekularisme Kemalism. (Lihat, Umuat Azak, Islam and Secularism in Turkey: Kemalism, Religion and the Nation State (London-New York: I.B. Tauris, 2010).
Selain Nursi tentunya masih ada pemikir lain yang coba mengembalikan Islam ke Turki, termasuk dari sisi pemerintahan yang akhir-akhir ini banyak menyentak dunia Barat. Istilahnya: azan dan jilbab kembali ke Turki. Memang begitulah. Pembaruan tak akan harmonis dengan sekularisme. Dan pembaruan tidak serta-merta dimaknai sebagai tajdīd. Konon lagi dikaitkan dengan westerniasi, sekularisasi, dan liberalisasi. Karena konsep tajdīd dalam Islam bukan merusak Islam, apalagi membenci dan memberangusnya. Tajdīd adalah kebutuhan umat, karena di dalamnya ada proses pengembalian umat kepada Islam, agar meraka kembali menghayati Islam. Dan tajdīd tidak membenci al-Qur’an, karena pelakunya adalah manusia-manusia yang dekat dengan waḥyu. Makanya tajdīd diakui Nabi.
Di sini tampak bahwa ide-ide pembaruan hari ini asalnya adalah Barat, karena isinya adalah: sekularisme. Dan sekularisme tidak lahir dari Islam, jelas tidak akan pernah diakui apalagi ditiru dan digugu. Seperti kata Olivier Roy, Secularism Confronts Islam (New York: Columbia University Press, 1893). Wallāhu al-hādī ilā sabīl al-rasyād!
Penulis adalah guru ngaji di Pondok Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara dan pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Sumatera Utara
Sumber : http://www.hidayatullah.com/read/27166/08/02/2013/antara-harun-nasution,-attaturk--dan-sekularisme.html
Selasa, 15 Januari 2013
Materi PKN SMP Kelas IX Semster 1
BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Sifat-Sifat Negara
- Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
- Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
- Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
- Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
- Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
- Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
- Menciptakan keamanan ekstern
- Memelihara ketertiban intern
- Mewujudkan keadilan
- Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
- Memberikan kebebasan kepada individu
- Melaksanakan penertiban
- Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
- Bentuk negara
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
- Bentuk Pemerintahan
- Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
- Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
- Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
- Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
- Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
- Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
- Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
- Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
- Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
- Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
- Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
- Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
- Orang bangsa indonesia asli
- Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
- Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
- Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
- Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
- Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
- UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
- UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi
BAB 2
OTONOMI DAERAH
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
- Tujuan Otonomi Daerah
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
- Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
- Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pemimpin daerah
- mengeloloa aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudakan keadilan dan pemerataan
- meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
- meningkatkan pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
- Asas-Asas Otonomi Daerah
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
- Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
- Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
- Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
- Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
- Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi (peradilan)
- Moneter dan fiskal nasional
- agama
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
- g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
- o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
- p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau 1\o651mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau 1\o651mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
Langganan:
Postingan (Atom)
SOAL PAT IPS KELAS 9
PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN 201 9 -20 20 Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas/Seme...
-
M A K A L A H SISTEM PENDIDIKAN DI NEGARA MAJU (Jepang, Inggris dan Amerika Serikat) A. Pendahuluan Secara psikologis, bahwa dorongan...
-
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISTEM PENDIDIKAN DI NEGARA MAJU; NEGARA FINLANDIA Pendahuluan JIka kita lihat diberita,banyak yang memberi...
-
BAB I PEMBELAAN TERHADAP NEGARA A. HAKIKAT NEGARA Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monop...